a) Pembelian yakni pengadaan barang dengan membeli dari produsen/melalui perantara
b) Penyortiran dan pembakuan, yakni pengelompokan barang sesuai dengan jenis ukuran dan mutunya.
c) Penggudangan yaitu penyimpangan barang-barang di gudang setelah pembelian untuk sementara sebelum barang itu di jual
d) Pengangkutan yaitu persiapan armada angkutan dan pemindahan barang sejak pembelian sampai ke gudang, dan dari gudang ke daerah tertentu dan juga pemeliharaan kendaraan sehingga dapat digunakan dengan aman, lancar, tepat waktu, dan biaya lebih murah.
e) Promosi, yaitu memperkenalkan barang yang akan dijual melalui media cetak/elektronik dengan ini konsumen bisa tertarik untuk membelinya.
f) Penjualan, yakni memjual membeli barang/jasa ke konsumen berharap mendapat untung.
g) Asuransi adalah mengansuransikan barang kepada perusahaan asuransi dengan maksud jika terjadi resiko atas barang tersebut, perusahan akan mendapat ganti rugi. Jenis asuransi biasanya adalah, asuransi kebakaran dan kecelakaan.
h) Pembiayaan, distribusi tidak lepas dari mesalah biaya/jasa dana yang diperlukan bisa berasal dari modal sendiri/pinjanman.
b) Penyortiran dan pembakuan, yakni pengelompokan barang sesuai dengan jenis ukuran dan mutunya.
c) Penggudangan yaitu penyimpangan barang-barang di gudang setelah pembelian untuk sementara sebelum barang itu di jual
d) Pengangkutan yaitu persiapan armada angkutan dan pemindahan barang sejak pembelian sampai ke gudang, dan dari gudang ke daerah tertentu dan juga pemeliharaan kendaraan sehingga dapat digunakan dengan aman, lancar, tepat waktu, dan biaya lebih murah.
e) Promosi, yaitu memperkenalkan barang yang akan dijual melalui media cetak/elektronik dengan ini konsumen bisa tertarik untuk membelinya.
f) Penjualan, yakni memjual membeli barang/jasa ke konsumen berharap mendapat untung.
g) Asuransi adalah mengansuransikan barang kepada perusahaan asuransi dengan maksud jika terjadi resiko atas barang tersebut, perusahan akan mendapat ganti rugi. Jenis asuransi biasanya adalah, asuransi kebakaran dan kecelakaan.
h) Pembiayaan, distribusi tidak lepas dari mesalah biaya/jasa dana yang diperlukan bisa berasal dari modal sendiri/pinjanman.
0 comments
Post a Comment