1. Tenaga Kesehatan
Untuk mencukupi kebutuhan akan tenaga kesehatan telah dilakukan pemenuhan kebutuhan dengan menempatkan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan provinsi serta Kabupaten baik sebagai PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Honor Daerah.
Untuk mencukupi kebutuhan akan tenaga kesehatan telah dilakukan pemenuhan kebutuhan dengan menempatkan pegawai yang diangkat oleh Pemerintah Pusat dan provinsi serta Kabupaten baik sebagai PNS, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Honor Daerah.
a. Jenis Tenaga Kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan disini dibagi menjadi 7 (tujuh) yaitu :
1) Tenaga Medis ( Dokter umum, Dokter Gigi , Dr/Drg Sepesialis)
2) Tenaga Perawat & Bidan (termasuk lulusan DIII & S1)
3) Tenaga Kefarmasian ( Apoteker dan Asisten Apoteker )
4) Tenaga Gizi ( Lulusan D1 dan DIII Gizi (SPAG dan AKZI)
5) Tenaga Teknis Medis ( Analis, TEM dan Penata Rontgen, Penata Anestesi, Fisioterapi
6) Tenaga Sanitas (Lulusan SPPH, APK, dan DIII Kesehatan Lingkungan)
7) Tenaga Kesehatan Masyarakat ( SKM,MKes , MPH dll.)
Jenis Tenaga Kesehatan disini dibagi menjadi 7 (tujuh) yaitu :
1) Tenaga Medis ( Dokter umum, Dokter Gigi , Dr/Drg Sepesialis)
2) Tenaga Perawat & Bidan (termasuk lulusan DIII & S1)
3) Tenaga Kefarmasian ( Apoteker dan Asisten Apoteker )
4) Tenaga Gizi ( Lulusan D1 dan DIII Gizi (SPAG dan AKZI)
5) Tenaga Teknis Medis ( Analis, TEM dan Penata Rontgen, Penata Anestesi, Fisioterapi
6) Tenaga Sanitas (Lulusan SPPH, APK, dan DIII Kesehatan Lingkungan)
7) Tenaga Kesehatan Masyarakat ( SKM,MKes , MPH dll.)
b. Unit Kerja Penempatan Tenaga Kesehatan
1). UPTD ( Puskesmas , RBD Panti Nugroho dan Labkesmas )
2). Rumah Sakit (RSU Pemerintah dan Swasta , RSIA )
3) Dinas Kesehatan Kabupaten
1). UPTD ( Puskesmas , RBD Panti Nugroho dan Labkesmas )
2). Rumah Sakit (RSU Pemerintah dan Swasta , RSIA )
3) Dinas Kesehatan Kabupaten
c. Persebaran Tenaga Kesehatan di Unit Kerja
Jumlah tenaga kesehatan yang bekerja di unit Pelayanan Kesehatan Kabupaten dan UPTD harus sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
Jumlah tenaga kesehatan yang bekerja di unit Pelayanan Kesehatan Kabupaten dan UPTD harus sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
2. Pembiayaan Kesehatan
3. Sarana Kesehatan
a. Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesling
a. Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesling
b. Poliklinik Kesehatan Desa ( PKD)
PKD merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa ( Polindes) sebagai tempat memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana serta untuk deteksi dini dan penanggulangan pertama kasus gawat darurat
PKD merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa ( Polindes) sebagai tempat memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana serta untuk deteksi dini dan penanggulangan pertama kasus gawat darurat
c. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat ( JPKM )
JPKM merupakan suatu Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat secara paripurna, terstruktur yang dijamin kesinambungan dan mutunya, dimana pembiayaannya dilaksanakan secara Pra – upaya.
JPKM merupakan suatu Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat secara paripurna, terstruktur yang dijamin kesinambungan dan mutunya, dimana pembiayaannya dilaksanakan secara Pra – upaya.
d. Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Indikator untuk mengukur kinerja rumah sakit terdiri atas :
- Angka penggunaan tempat tidur ( BOR = Bed Occupation Rate)
- Rata-rata lamnya dirwat (LOS = Length Of Stay)
- Interval penggunaan tempat tidur ( TOI = Turn Of Interval)
- Angka kematian seluruh pasien ( GDR = Gross Death Rate )
- Angka kematian neto / kematian pasien < 48 jam ( NDR = Net Death Rate )
- Frekwensi Penggunaan tempat tidur ( BTO = Bed Turn Over)
e. Ketersediaan Obat
1) Ketersediaan Obat Generik
2) Ketersediaan Obat Esensial
3) Ketersediaan Obat Narkotika dan Psikotropika
0 comments
Post a Comment