1. Pengertian dan Ruang Lingkup Pelayanan Dokter Keluarga :
Pelayanan Dokter Keluarga melibatkan Dokter Keluarga (DK) sebagai penyaring di tingkat primer, dokter Spesialis (DSp) di tingkat pelayanan sekunder, rumah sakit rujukan, dan pihak pendana yang kesemuanya bekerja sama dibawah naungan peraturan dan perundangan. Pelayanan diselenggarakan secara komprehensif, kontinu, integratif, holistik,koordinatif, dengan mengutamakan pencegahan, menimbang peran keluarga dan lingkungan serta pekerjaannya. Pelayanan diberikan kepada semua pasien tanpa memandang jenis kelamin, usia ataupun jenis penyakitnya.
2. Tugas Dokter Keluarga
Tugas dokter keluarga diantaranya :
1) Menyelenggarakan pelayanan primer secara paripurna menyuruh, dan bermutu guna penapisan untuk pelayanan spesialistik yang diperlukan
2) Mendiagnosis secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat,
3) Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit,
4) Memberikan pelayanan kedokteran kepada individu dan keluarganya,
5) Membina keluarga pasien untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan rehabilitasi,
6) Menangani penyakit akut dan kronik,
7) Melakukan tindakan tahap awal kasus berat agar siap dikirim ke RS,
8) Tetap bertanggung-jawab atas pasien yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS,
9) Memantau pasien yang telah dirujuk atau di konsultasikan,
10) Bertindak sebagai mitra, penasihat dan konsultan bagi pasiennya,
11) Mengkordinasikan pelayanan yang diperlukan untuk kepentingan pasien,
12) Menyelenggarakan rekam Medis yang memenuhi standar,
13) Melakukan penelitian untuk mengembang ilmu kedokteran secara umum dan ilmu kedokteran keluarga secara khusus.
3. Wewenang Dokter Keluarga
1) Menyelenggarakan Rekam Medis yang memenuhi standar,
2) Melaksanakan pendidikan kesehatan bagi masyarakat,
3) Melaksanakan tindak pencegahan penyakit,
4) Memgobati penyakit akut dan kronik di tingkat primer,
5) Mengatasi keadaan gawat darurat pada tingkat awal,
6) Melakukan tindak prabedah, beda minor, rawat pascabedah di unit pelayanan primer,
7) Melakukan perawatan sementara,
8) Menerbitkan surat keterangan medis,
9) Memberikan masukan untuk keperluan pasien rawat inap,
10) Memberikan perawatan dirumah untuk keadaan khusus.
4. Kompetensi Dokter Keluarga
Dokter keluarga harus mempunyai kompetensi khusus yang lebih dari pada seorang lulusan fakultas kedokteran pada umumnya. Kompetensi khusus inilah yang perlu dilatihkan melalui program perlatihan ini. Yang dicantumkan disini hanyalah kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Dokter Keluarga secara garis besar. Rincian memgenai kompetensi ini, yang dijabarkan dalam bentuk tujuan pelatihan, akan tercantum dibawah judul setiap modul pelatihan yang terpisah dalam berkas tersendiri karena akan lebih sering disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran.
a) Menguasai dan mampu menerapkan konsep operasional kedokteran keluarga,
b) Menguasai pengetahuan dan mampu menerapkan ketrampilan klinik dalam pelayanan kedokteran keluarga,
c) Menguasai ketrampilan berkomunikasi,
menyelenggarakan hubungan profesional dokter- pasien untuk :
· Secara efektif berkomunikasi dengan pasien dan semua anggota keluarga dengan perhatian khusus terhadap peran dan risiko kesehatan keluarga,
· Secara efektif memanfaatkan kemampuan keluarga untuk berkerjasana menyelesaikan masalah kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pengawasan dan pemantauan risiko kesehatan keluarga,
· Dapat bekerjasama secara profesional secara harmonis dalam satu tim pada penyelenggaraan pelayanan kedokteran/kesehatan.
A. Memiliki keterampilan manajemen pelayanan kliniks.
a) Dapat memanfaatkan sumber pelayanan primer dengan memperhitungkan potensi yang dimiliki pengguna jasa pelayanan untuk menyelesaikan. masalahnya, b) Menyelenggarakan pelayan kedokteran keluarga yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
b). Memberikan pelayanan kedokteran berdasarkan etika moral dan spritual.
C) Memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan termasuk sistem pembiayaan (Asuransi Kesehatan/JPKM).
5. Klinik dokter Keluarga ( KDK )
a) Merupakan klinik yang menyelenggarakan Sistem Pelayanan Dokter Keluarga (SPDK), b) Sebaiknya mudah dicapai dengan kendaraan umum. (terletak di tempat strategis), c) Mempunyai bangunan yang memadai, d) Dilengkapi dengan saraba komunikasi, e) Mempunyai sejumlah tenaga dokter yang telah lulus pelatihan DK, f) Mempunyai sejumlah tenaga pembantu klinik dan paramedis telah lulus perlatihan khusus pembantu KDK, g) Dapat berbentuk praktek mandiri (solo) atau berkelompok. h) Mempunyai izin yang berorientasi wilayah, i) Menyelenggarakan pelayanan yang sifatnya paripurna, holistik, terpadu, dan berkesinambungan, j) Melayani semua jenis penyakit dan golongan umur, k) Mempunyai sarana medis yang memadai sesuai dengan peringkat klinik ybs.
6. Sistem Pelayanan Dokter Keluarga ( SPDK )
Untuk menunjang tugas dan wewenang nya diperlukan Sistem Pelayanan Dokter Keluarga yang terdiri atas komponen :
a) Dokter keluarga yang menyelenggarakan pelayanan primer di klinik Dokter Keluarga (KDK), b) Dokter Spesialis yang menyelenggarakan pelayanan sekunder di klinik Dokter Spesialis (KDSp),
c) Rumah sakit rujukan,
d) Asuransi kesehatan/ Sistem Pembiayaan,
e) Seperangkat peraturan penunjang.
Dalam sistem ini kontak pertama pasien dengan dokter akan terjadi di KDK yang selanjutnya akan menentukan dan mengkoordinasikan keperluan pelayanan sekunder jika dipandang perlu sesuai dengan SOP standar yang disepakati. Pasca pelayanan sekunder, pasien segera dirujuk balik ke KDK untuk pemantauan lebih lanjut. Tata selenggarapelayanan seperti ini akan diperkuat oleh ketentuan yang diberlakukan dalam skema JPKM/asuransi.
0 comments
Post a Comment